TAPTENG – Sat Narkoba Polres Tapteng gagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pandan, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (27/06/2025) siang.
Dalam kasus ini, Polisi menangkap seorang laki-laki inisial MI alias Gondrong alias Ketang (42).
MI merupakan warga Sibuluan Indah. Ia ditangkap sebagai pelaku pengedar sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 14.30 WIB, di Jalan Ridwan Hutagalung Kecamatan Pandan.

Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil menyita beberapa barang bukti dari TKP.
Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti, yakni 22 (dua puluh dua) paket sabu-sabu berat bruto sabu: 2,68 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (satu) buah dompet, uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp.200.000, 7 (tujuh) plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet dan 1 (satu) unit HP Merk Oppo.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Tapteng menyampaikan, penangkapan MI berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Ridwan Hutagalung, sering terjadi transaksi sabu-sabu.
Dijelaskan, setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil menangkap pelaku MI.
“Dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka adalah residivis narkotika, dan telah menjual sabu sejak 2 bulan lalu. MI mendapatkan sabu dari rekannya inisial Betmen di Kota Sibolga,” ungkap AKP Gunawan.

Tim Opsnal Polres Tapteng selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap Betmen, namun belum berhasil ditemukan.
“Saat ini, pelaku MI beserta barang bukti diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Gunawan Sinurat mengakhiri keterangannya. (kt/red)












