TAPTENG – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan dua orang laki-laki dalam kasus peredaran narkotika jenis daun ganja di Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Selasa (08/08/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedua pelaku inisial AG (23), dan DS (40). Keduanya merupakan warga Hajoran, Kecamatan Pandan.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah tersebut,” kata Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, Rabu (09/07/2025).
Awalnya Tim Opsnal berhasil menciduk AG saat sedang membawa 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis daun ganja kering.
“Dari hasil interogasi di tempat, AG mengaku mendapatkan barang tersebut dari DS yang juga tinggal di Hajoran,” jelas AKP Gunawan Sinurat.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DS di kediamannya.
“Dari tangan DS, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) buah timbangan manual, 1 (satu) pisau cutter, 1 (satu) unit handphone android, serta uang tunai sebesar Rp. 430.000 yang diduga merupakan hasil penjualan ganja. Total berat bruto daun ganja kering yang disita dari kedua tersangka mencapai 11,65 gram,” beber AKP Gunawan.
DS diketahui merupakan residivis dalam kasus narkoba. “Ia (DS) mengaku memperoleh narkotika jenis ganja dari seorang pemasok berinisial AT yang berdomisili di Panyabungan, Kabupaten Tapanuli Selatan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku AG dan DS beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta pelacakan terhadap pemasok berinisial AT,” kata Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Gunawan Sinurat.
Ia menegaskan, Sat Narkoba Polres Tapteng menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (kt/ril)












