HUMBAHAS – Seorang warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat, karena diduga salah sasaran tembak yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty menerangkan kejadiannya, pada Jumat 08 Agustus 2025 lalu. Pelakunya seorang pria dewasa berinisial LH, warga Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan.
“Pelaku LH telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan salahnya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 subsider Pasal 359 KUHPidana,” kata AKBP Arthur Sameaputty dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/08/2025).
Dijelaskan, pascakejadian, Sat Reskrim Polres Humbahas langsung turun ke TKP untuk menangani perkara ini, dan mendapatkan bukti bukti dan fakta di lapangan, selanjutnya menetapkan LH sebagai tersangka.
Lebih lanjut Kapolres AKBP Arthur Sameaputty menerangkan, peristiwa tersebut terjadi sore sekitar pukul 16.30 WIB, di Perladangan Sikualkual II, Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, Humbahas.
“Pelaku LH pergi ke ladang bersama anaknya untuk mengikat tanaman cabai, sambil membawa tali plastik dan senapan angin merk VMG Air Cal. 177/4,5 warna coklat hitam. Setelah sekitar satu jam, anak pelaku pulang, sementara LH tetap berada di lokasi,” terang AKBP Arthur.
“Setelah melihat seekor tupai di ranting pohon karet, pelaku LH membidik dan menembak. Namun, peluru tidak mengenai tupai, melainkan mengenai korban inisial HB yang sedang berada di atas pohon karet setinggi sekitar 3 meter. Korban pun mengalami luka tembak di bagian wajah kiri bawah telinga dan mengeluarkan darah hingga jatuh ke tanah. Diketahui, korban saat itu sedang berburu di lahannya sendiri,” jelasnya.
Dalam kasus dugaan salah sasaran tembak ini, kata Kapolres Humbahas, memerintahkan Kasat Reskrim IPTU J.F. Siahaan untuk menyelidiki secara mendalam hingga tuntas, mengumpulkan semua bukti dan memastikan proses Hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Tindakan kepolisian Sat Reskrim Polres Humbahas telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti berupa senapan angin VMG Air Cal. 177/4,5 dan barang bukti lainnya. Dan dari hasil pemeriksaan, dipastikan jarak tembak sekitar 41,5 meter, dan peluru mengenai korban hingga meninggal dunia,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Humbahas IPTU J.F. Siahaan menambahkan, peristiwa diduga salah sasaran tembak tersebut, karena pelaku tidak melihat korban di atas pohon.
“Karena menurut pelaku, ranting serta daun pohon tersebut rindang, sehingga tidak meihat korban berada di atas pohon tersebut,” katanya.
Terkait apakah mungkin ada unsur lain dalam peristiwa dugaan salah tembak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Kasat Reskrim IPTU J.F. Siahaan mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
Sementara terhadap tersangka LH, Polres Humbahas mengenakan Pasal 338 subsider Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan senjata, termasuk senapan angin. Senjata ini, walaupun sering dianggap tidak mematikan, tetap berpotensi menimbulkan korban jiwa. Pastikan keamanan dan kejelasan target sebelum menarik pelatuk demi menghindari kejadian yang berakibat fatal,” imbau Kasat Reskrim Polres Humbahas.






