HukumNasional

Terungkap! Kepala Dinas PUPR Sumut Dapat Jatah Rp. 8 M dari Perusahaan Pemenang Proyek Jalan

×

Terungkap! Kepala Dinas PUPR Sumut Dapat Jatah Rp. 8 M dari Perusahaan Pemenang Proyek Jalan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting serta 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Foto: Dok_dtc)

JAKARTA – Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara (Sumut, Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Topan Ginting terjerat kasus korupsi proyek pembangunan jalan dengan total nilai Rp.231,8 miliar.

Topan diduga akan menerima uang sebesar Rp.8 miliar dari upayanya meloloskan pihak perusahaan pemenang lelang.

“Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira kira ya dari Rp.231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp. 8 miliar ya itu,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu (28/06/2025) mengutip detikcom.

Menurut Asep, uang sekitar Rp. 8 miliar itu akan diberikan kepada Topan secara bertahap hingga proyek selesai dikerjakan oleh pihak M Akhirun Piliang selaku Dirut PT DNG, yang ditunjuk menjalankan proyek jalan tersebut.

“Tapi nanti bertahap setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin gitu ya. Ada termin pembayarannya,” kata Asep.

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (26/6/2025) malam.

Dalam operasi itu, enam orang yang ditangkap, diterbangkan ke Jakarta, pada Jumat (27/6/2025).

Dari enam orang yang ditangkap, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Lima orang yang ditetapkan tersangka yakni:

– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

Dijelaskan Asep, KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT.

Katanya, satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Asep menyebut terhadap kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 17 Juli 2025.

Lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. (kt/dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *