HukumTapanuli Tengah

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Perumahan Cemara Asri Sibuluan Nauli Pandan

×

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Perumahan Cemara Asri Sibuluan Nauli Pandan

Sebarkan artikel ini
Tersangka pengedar sabu inisial ASS diamankan di Polres Tapteng.

TAPTENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng kembali berhasil memberantas peredaran narkotika. Seorang pria pengedar sabu ditangkap pada operasi rutin penegakan hukum yang dilaksanakan, Senin (30/06/2025) malam, sekitar pukul 21.20 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan berlangsung di komplek Perumahan Cemara Asri, Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan.

Pelaku inisial ASS (25) warga Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan.

Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas berhasil menyita 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1,61 (satu koma enam satu) gram, terbungkus dalam plastik bening, dan disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tim lapangan kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu tersangka di lokasi,” kata AKP Gunawan, Rabu (02/07/2025).

“Namun, seorang pelaku lainnya yang diduga rekan tersangka, berinisial Adrian berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan. Hingga kini, petugas masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut,” katanya.

Dijelaskan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Simpang Kamsir, Kecamatan Sarudik, dan telah dilakukan penyelidikan lanjut.

“Saat ini, pelaku ASS beserta barang bukti diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Kasat Narkoba Polres Tapteng menambahkan. (kt/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *