JAKARTA – KPK menggeledah rumah rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting (TOP). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut.
Hasil penggeledahan, KPK menemukan uang Rp 2,8 miliar hingga senjata api (senpi).
“Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan 2 senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Budi menjelaskan, senjata api yang ditemukan berupa pistol hingga senapan angin beserta amunisinya. Katanya, mengenai asal-usul senjata apinya akan dikoordinasikan KPK dengan kepolisian.
“Untuk jenisnya yang pertama pistol baretta dengan amunisi 7 butir, dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun, sejumlah 2 pak,” katanya.
“Ditemukan uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total Rp 2,8 miliar,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut. Salah satu lokasi yang digeledah ialah rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting.
“Saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik, di wilayah Sumatera Utara,” kata Budi.
Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Berikut lima orang tersangka dalam kasus ini:
– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN. (kt/dtc)






